Selasa, 25 September 2012

Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik se-Indonesia dan sertifikasi guru juga merupakan sebuah harapan baru bagi para pendidik. Sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 yang memuat tentang GURU DAN DOSEN dimana,
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  2. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi 
  3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen  
  4. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional 
  5. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional
Beberapa bagian poin-poin diatas adalah isi dari UU No 14 Tahun 2005 yang pertama tentang Guru adalah pendidik profesional ini sangat jelas dan memang seharusnya guru itu profesional karena profesional adalah pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan dan penghasilan adalah hak yang diterima sebagai imbalan. 
Tapi bagaimana dengan sertifikasi yang dijabarkan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik dan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan sebagai tenaga profesional.

Jika kita lihat memang semua sangat berkaitan erat, tapi apakah program sertifikasi guru yang sedang berjalan ini sudah tepat sasaran? 

Kemudian lagi waktu Uji Kompetensi Awal (UKA) dinyatakan lulus secara nasional lalu guru tersebut menjalani PLPG di Universitas Penyelenggara selama sembilan hari. Hasil PLPG, mereka wajib mengikuti uji sertifikasi dan banyak yang tidak lulus.
 
Tingginya ketidaklulusan uji sertifikasi tersebut patut dipertanyakan sejauh mana keberhasilan program PLPG yang dilaksanakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
 
"Yang mengherankan, uji sertifikasi standar nasional dan tata cara mengajar mereka lulus. Tapi, mereka gagal di uji sertifikasi standar lokal. Ini patut dipertanyakan".
 
Jadi ada apa dengan sertifikasi guru??????